Menaker: Sudah 8,5 Juta Pekerja Terima Bantuan Subsidi Upah
(Ilustrasi)
JAKARTA
- Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan sudah ada 8,5 juta lebih
pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari gelombang 1-3.
Subsidi gaji Rp 600.000 selama 4 bulan
dibagi dalam dua tahap. Para pekerja menerima langsung untuk dua bulan, Rp
1.200.000.
"Alhamdulillah, penyaluran bantuan
sosial upah bagi para pekerja telah berjalan dengan baik. Dari tahap I
sampai tahap III penyalurannya sudah mencapai angka 8.534.217 orang atau
sekitar 94,82 persen dari total 9 juta orang penerima," kata Ida Fauziah,
Senin (21/9/2020) pagi.
Berdasarkan data hingga Jumat (18/9/2020),
realisasi penyaluran subsidi gaji pada tahap I mencapai 99,38 persen.
Sebanyak 2.484.429 dari 2,5 juta pekerja yang terdaftar telah
menerima subsidi sebesar Rp 600.000 yang diberikan untuk dua bulan sekaligus,
sehingga menjadi Rp 1,2 juta.
Selanjutya, pada tahap II, realisasi
penyaluran subsidi juga hampir selesai, yakni 99,34 persen.
Sebanyak 2.980.346 dari 3 juta pekerja yang
terdata pada tahap ini telah menerima transferan BSU.
Terakhir, pada tahap III yang sudah berjalan
dari 3,5 juta pekerja, 3.069.442 di antaranya telah menerima bantuan subsidi
gaji yang dijanjikan. Angka itu setara dengan 87,70 persen.
Selanjutnya, untuk penyaluran tahap IV, Ida
menyebutkan, telah menerima 2,8 juta data calon penerima BSU dari BPJS
Ketenagakerjaan, sebagai pihak yang menjadi mitra penyuplai data pekerja.
Namun data itu masih akan dilakukan
pengecekan oleh Kemenaker untuk dilihat kelengkapannya.
Hal ini untuk memastikan sesuai dengan
kriteria penerima BSU sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 14 Tahun 2020.
“Untuk
penyaluran tahap IV, kita lakukan secepatnya apabila proses check-list yang membutuhkan waktu paling lama 4
hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami
pada hari Rabu, maka proses check-list maksimal
selesai hari Selasa (22/9/2020),” sebut dia.
Jika pengecekan ini selesai, data yang telah
terverifikasi akan diserahkan ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN kemudian menyalurkan dana subsidi kepada
bank-bank penyalur yang menjadi anggota HIMBARA.
Terakhir, bank-bank tersebut akan mengirimkan
dana sebessar Rp 1,2 juta langsung ke rekening pekerja penerima.
Meski penyaluran bantuan
terbilang lancar, Menaker mengimbau para pekerja untuk menginput nomor rekening
dengan teliti.
"Saya mendorong kepada
teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar
dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening
aktif sehingga penyaluran tepat sasaran. Saya mohon kepada pemberi kerja juga
aktif berkomunikasi kepara para pekerjanya," kata Menaker.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Subsidi Gaji Rp 600.000 Ditransfer ke 8,5 Juta
Pekerja, Sudah Terima?